“KTP harus dirubah!” kata Bapak yang
menangani perubahan data di KOPERTIS sambil mencocokkan tempat lahir di ijazah dan KTP yang tidak sama.
Kerjaan
Lagi.
Sekedar cerita, perubahan tempat lahir
di KTP bukan karena saya gak tahu tempat lahirku lho. Tapi saya mengikuti
instruksi petugas pembuat KTP. Waktu itu tahun 2008 masih KTP yang dibuat
manual, belum e-KTP kayak sekarang. Saat itu saya mengurus KTP ke kantor
Kecamatan.
“Tempat lahir?” tanya petugas pembuat
KTP.
“Pasui Kecamatan Baraka,” jawabku.
“Dimana itu?” tanya Bapak petugas sambil
mengalihkan pandangan dari komputernya menatapku.
“Enrekang, Pak,” jawabku singkat.
“Nah, kalau itu saya tahu. Pakai itu
saja orang lebih tahu itu dimana,” kata Bapak petugas sambil kembali mengetik
di komputernya.
Saat itu saya ingin protes. Inikan berbeda dari akte kelahiran saya. Tapi
akhirnya saya iya saja. Karena petugasnya yang ngomong seperti itu. Saya pikir mungkin memang aturannya seperti itu.
KTP sekarang yang saya urus adalah KTP Makassar, bukan KTP Enrekang lagi.
Sebagai catatan penting agar gak repot
kemudian hari tentang data-data seperti nama, tempat tanggal lahir jangan
pernah diubah sedikit pun. Sekalipun yang mengatakan itu adalah petugasnya.
Sesuaikan dengan akta kelahiran dan ijazah atau surat-surat penting lainnya.
Then,
saya berangkatlah ke kantor Kecamatan. Saya kira merubah data KTP sama saat
membuat KTP. Sesampai di kantor Kecamatan, saya bergegas ke ruangan tempat KTP
dibuat. Saya bertanya ke salah satu
pegawai di ruangan itu.
“Bu, maaf, kalau mau rubah data KTP
gimana yah?” tanyaku.
“Ohh, dibelakang Mbak,” jawabnya sambil
tersenyum. Kalau bagian pelayanan seperti ini ngurus apapun enak hehehe…
“Ya?” tanyaku heran.
Masa dibelakang, inikan ruangan paling
belakang.
“Ia Mbak di belakang,di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil,” jawab si Ibu yang masih sangat muda itu.
Terkadang kita berkata, mengeluarkan
istilah yang biasa kita pakai di lingkungan kita ke orang lain. Padahal orang
itu tidak paham sama sekali.
Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil itu tepat di samping kantor
Kecamatan. Sampai di depan kantor saya kebingungan. ini kemana lagi? Ada banyak orang antri dan sedang menulis formulir
di meja panjang yang disediakan di depan pintu. Mereka mengantri untuk membuat
Akte Lahir. Sama dengan petugas kecamatan, petugas di sini juga bilang di
belakang. Karena sudah tahu maksud mereka dengan kata belakang itu, aku
bertanya lagi lewat mana. Petugas masih ramah menunjukkan jalan.
Sampai dibelakang, ruangnnya cukup sepi.
Cuma satu dua orang mengantri di loket. Saya masuk ke ruangan dan bertanya ke
salah seorang petugas laki-laki yang masih sangat muda dan memakai kawat gigi. Hallah…perhatiannya sampai ke situ wwkwkwkwk
*tepok jidat*.
Ternyata ruangan perubahan data itu ada
di sebelah kanan. Jadi saya harus kedepan lagi sampai ke parkiran berjalan ke arah
utara dan berbelok ke barat untuk mengakses ruangan itu.
Staff yang memakai kawat gigi itu
bercerita sedikit. Gedung ini ada namanya sayap kanan dan sayap kiri. Dan di
sayap kananlah ruangan perubahan data itu berada.
Sampailah saya di sayap kanan eh ruangan
perubahan data, setelah bertanya sekali lagi dengan seorang Bapak tua.
Di kursi antrian, ada dua orang ibu
sedang duduk.
“Bu, disini tempat ngubah data KTP kan?”
tanyaku pada ibu yang duduk tepat disebelahku.
“Tanya mi ki sama pegawainya,” jawab Ibu
itu.
Dari penjelasan pegawai, aku baru tahu
untuk perubahan itu harus membawa ijazah atau akte kelahiran. Padahal yah,
sebelum berangkat dari rumah saya sempat berpikir harus bawa surat apa. Karena
tidak ada bayangan yang saya bawa cuma foto kopi kartu keluarga. Sama seperti dulu
mengurus KTP, harus membawa kartu keluarga.
Mungkin sekitar sebulan perubahan data
ini baru saya lanjutkan pengurusannya. Seperti terakhir kalinya, saya langsung
ke sayap kanan Dinas Kependudukan. Tapi ternyata saya malah diarahkan ke gedung
utama. Tempat orang-orang mengantri membuat akte lahir.
Di gedung utama, saya berjalan ke loket
paling ujung, bagian kependudukan.
“Ibu silahkan isi surat pernyataan perubahan
data kependududkan. KTP, Ijazah, dan Surat pernyataan ini di foto kopi 2
rangkap. Foto kopi diserahkan ke Ibu Hasnah di belakang. Setelah itu Ibu
kembali kesini,” kata si Ibu pegawai dengan ramah padaku.
Isi surat pernyataan, beli materai 6000,
foto kopi sudah.
Saya melengganglah ke gedung belakang
mencari Ibu Hasnah.
“Karena tempat lahir yang sekarang di
KTP adalah Enrekang, kabupaten dari tempat lahir yang sbenarnya, maka KTPnya
tidak perlu ditarik dan diperbaiki. Saya hanya perlu memberi catatan di surat
pernyataan ini,” kata Ibu Hasnah.
“Lho, Bu tapi di loket Kependudukan
katanya KTPnya akan ditarik untuk diperbaiki,” protesku.
“Ah, tidak perlu,” katanya lagi.
Setelah urusan dengan Ibu Hasnah
selesai, saya kembali ke loket Kependudukan.
“Bu KTPnya akan saya tarik untuk
diperbaiki,” kata pegawai di gedung depan.
Namanya
siapa tadi yah? Oh iya Ibu Ina’.
“Penjelasan Ibu Hasnah katanya gak perlu
ditarik Bu,” ujarku.
“Harus Bu karena ini akan diperbaiki.
Kapan-kapan menguruski’ baru tempat lahir di KTP tidak sama dengan ijazah pasti tidak akan diterima,”
Kata Ibu Ina sambil sesekali menyelipkan aksen orang Makassar ketika berbicara.
“Ya sudah Bu kalau memang seperti itu,”
ucapku.
Setelah itu, saya disuruh ke Kantor
Kecamatan untuk membuat KTP konvensional. KTP elektrik membutuhkan waktu lebih
lama untuk proses pembuatannya. Jadi dibutuhkan KTP konvensional sebagai tanda
pengenal sampai KTP elektrik jadi. Untuk
tahu kapan KTP itu jadi, kita akan dihubungi lewat telpon.
Untunglah kantor Kecamatan bersebelahan
dengan Dinas kependudukan. Sehingga saya tidak perlu menunda lagi untuk
membuatnya. Kebiasaan menunda itu jelek
hehehehe…
Kali ini proses pengurusan KTPnya tidak
seribet pertama kali mengurus KTP 2008 silam. Cukup melapor ke petugas
pembuatan KTP, pengambilan gambar untuk foto KTP, dan membayar biaya pembuatan
KTP sebesar Rp. 75.000,00 (Tujuh puluh lima ribu rupiah).
Agak
kaget juga sih kok semahal ini?
Wah panjang yah prosesnya. Tulisannya
pun jadi panjang. Ringkasnya, perubahan data KTP ini diurus di Dinas
Kependudukan catatan Sipil. Sebelum ke Dinas Kependudukan siapakan foto kopi
ijazah, KTP, masing-masing 2 rangkap dan materai 6000. Harapannya sih tulisan
ini bisa membantu teman-teman yang menghadapi masalah yang sama dengan saya dan
bingung bagaimana mengurus perubahan data KTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar