Jumat, 13 Juni 2014

Perubahan Data KTP


      
“KTP harus dirubah!” kata Bapak yang menangani perubahan data di KOPERTIS sambil mencocokkan tempat lahir di ijazah dan KTP yang tidak sama. 
Kerjaan Lagi.

Sekedar cerita, perubahan tempat lahir di KTP bukan karena saya gak tahu tempat lahirku lho. Tapi saya mengikuti instruksi petugas pembuat KTP. Waktu itu tahun 2008 masih KTP yang dibuat manual, belum e-KTP kayak sekarang. Saat itu saya mengurus KTP ke kantor Kecamatan.
“Tempat lahir?” tanya petugas pembuat KTP.
“Pasui Kecamatan Baraka,” jawabku.
“Dimana itu?” tanya Bapak petugas sambil mengalihkan pandangan dari komputernya menatapku.
“Enrekang, Pak,” jawabku singkat.
“Nah, kalau itu saya tahu. Pakai itu saja orang lebih tahu itu dimana,” kata Bapak petugas sambil kembali mengetik di komputernya.

Saat itu saya ingin protes. Inikan berbeda dari akte kelahiran saya. Tapi akhirnya saya iya saja. Karena petugasnya yang ngomong seperti itu. Saya pikir mungkin memang aturannya seperti itu. KTP sekarang yang saya urus adalah KTP Makassar, bukan KTP Enrekang lagi.

Sebagai catatan penting agar gak repot kemudian hari tentang data-data seperti nama, tempat tanggal lahir jangan pernah diubah sedikit pun. Sekalipun yang mengatakan itu adalah petugasnya. Sesuaikan dengan akta kelahiran dan ijazah atau surat-surat penting lainnya.

Then, saya berangkatlah ke kantor Kecamatan. Saya kira merubah data KTP sama saat membuat KTP. Sesampai di kantor Kecamatan, saya bergegas ke ruangan tempat KTP dibuat.  Saya bertanya ke salah satu pegawai di ruangan itu.
“Bu, maaf, kalau mau rubah data KTP gimana yah?” tanyaku.
“Ohh, dibelakang Mbak,” jawabnya sambil tersenyum. Kalau bagian pelayanan seperti ini ngurus apapun enak hehehe…
“Ya?” tanyaku heran.
Masa dibelakang, inikan ruangan paling belakang.
“Ia Mbak di belakang,di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jawab si Ibu yang masih sangat muda itu.
Terkadang kita berkata, mengeluarkan istilah yang biasa kita pakai di lingkungan kita ke orang lain. Padahal orang itu tidak paham sama sekali.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  itu tepat di samping kantor Kecamatan. Sampai di depan kantor saya kebingungan. ini kemana lagi? Ada banyak orang antri dan sedang menulis formulir di meja panjang yang disediakan di depan pintu. Mereka mengantri untuk membuat Akte Lahir. Sama dengan petugas kecamatan, petugas di sini juga bilang di belakang. Karena sudah tahu maksud mereka dengan kata belakang itu, aku bertanya lagi lewat mana. Petugas masih ramah menunjukkan jalan.

Sampai dibelakang, ruangnnya cukup sepi. Cuma satu dua orang mengantri di loket. Saya masuk ke ruangan dan bertanya ke salah seorang petugas laki-laki yang masih sangat muda dan memakai kawat gigi. Hallah…perhatiannya sampai ke situ wwkwkwkwk *tepok jidat*.

Ternyata ruangan perubahan data itu ada di sebelah kanan. Jadi saya harus kedepan lagi sampai ke parkiran berjalan ke arah utara dan berbelok ke barat untuk mengakses ruangan itu.

Staff yang memakai kawat gigi itu bercerita sedikit. Gedung ini ada namanya sayap kanan dan sayap kiri. Dan di sayap kananlah ruangan perubahan data itu berada.

Sampailah saya di sayap kanan eh ruangan perubahan data, setelah bertanya sekali lagi dengan seorang Bapak tua.

Di kursi antrian, ada dua orang ibu sedang duduk.
“Bu, disini tempat ngubah data KTP kan?” tanyaku pada ibu yang duduk tepat disebelahku.
“Tanya mi ki sama pegawainya,” jawab Ibu itu.

Dari penjelasan pegawai, aku baru tahu untuk perubahan itu harus membawa ijazah atau akte kelahiran. Padahal yah, sebelum berangkat dari rumah saya sempat berpikir harus bawa surat apa. Karena tidak ada bayangan yang saya bawa cuma foto kopi kartu keluarga. Sama seperti dulu mengurus KTP, harus membawa kartu keluarga.

Mungkin sekitar sebulan perubahan data ini baru saya lanjutkan pengurusannya. Seperti terakhir kalinya, saya langsung ke sayap kanan Dinas Kependudukan. Tapi ternyata saya malah diarahkan ke gedung utama. Tempat orang-orang mengantri membuat akte lahir.

Di gedung utama, saya berjalan ke loket paling ujung, bagian kependudukan.
“Ibu silahkan isi surat pernyataan perubahan data kependududkan. KTP, Ijazah, dan Surat pernyataan ini di foto kopi 2 rangkap. Foto kopi diserahkan ke Ibu Hasnah di belakang. Setelah itu Ibu kembali kesini,” kata si Ibu pegawai dengan ramah padaku.


Isi surat pernyataan, beli materai 6000, foto kopi sudah.
Saya melengganglah ke gedung belakang mencari Ibu Hasnah.
“Karena tempat lahir yang sekarang di KTP adalah Enrekang, kabupaten dari tempat lahir yang sbenarnya, maka KTPnya tidak perlu ditarik dan diperbaiki. Saya hanya perlu memberi catatan di surat pernyataan ini,” kata Ibu Hasnah.
“Lho, Bu tapi di loket Kependudukan katanya KTPnya akan ditarik untuk diperbaiki,” protesku.
“Ah, tidak perlu,” katanya lagi.

Setelah urusan dengan Ibu Hasnah selesai, saya kembali ke loket Kependudukan.
“Bu KTPnya akan saya tarik untuk diperbaiki,” kata pegawai di gedung depan.
Namanya siapa tadi yah? Oh iya Ibu Ina’.
“Penjelasan Ibu Hasnah katanya gak perlu ditarik Bu,” ujarku.
“Harus Bu karena ini akan diperbaiki. Kapan-kapan menguruski’ baru tempat lahir di KTP tidak sama  dengan ijazah pasti tidak akan diterima,” Kata Ibu Ina sambil sesekali menyelipkan aksen orang Makassar ketika berbicara.
“Ya sudah Bu kalau memang seperti itu,” ucapku.

Setelah itu, saya disuruh ke Kantor Kecamatan untuk membuat KTP konvensional. KTP elektrik membutuhkan waktu lebih lama untuk proses pembuatannya. Jadi dibutuhkan KTP konvensional sebagai tanda pengenal sampai KTP elektrik jadi.  Untuk tahu kapan KTP itu jadi, kita akan dihubungi lewat telpon.
Untunglah kantor Kecamatan bersebelahan dengan Dinas kependudukan. Sehingga saya tidak perlu menunda lagi untuk membuatnya. Kebiasaan menunda itu jelek hehehehe…

Kali ini proses pengurusan KTPnya tidak seribet pertama kali mengurus KTP 2008 silam. Cukup melapor ke petugas pembuatan KTP, pengambilan gambar untuk foto KTP, dan membayar biaya pembuatan KTP sebesar Rp. 75.000,00 (Tujuh puluh lima ribu rupiah).
Agak kaget juga sih kok semahal ini?


Wah panjang yah prosesnya. Tulisannya pun jadi panjang. Ringkasnya, perubahan data KTP ini diurus di Dinas Kependudukan catatan Sipil. Sebelum ke Dinas Kependudukan siapakan foto kopi ijazah, KTP, masing-masing 2 rangkap dan materai 6000. Harapannya sih tulisan ini bisa membantu teman-teman yang menghadapi masalah yang sama dengan saya dan bingung bagaimana mengurus perubahan data KTP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar